... tidak tahu jenis radar yang dialokasikan Kementeran Perhubungan untuk Bandara Hang Nadim. ...Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menargetkan penerbangan Indonesia, terutama yang melalui udara Selat Malaka, lepas dari ketergantungan pada Pengendali Ruang Udara (ATC/Air Traffic Control) Singapura pada 2024, sesuai perjanjian International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Direncanakan 2024, kita akan mengambil alih flight information region. Saat ini pengawasan masih di Singapura," kata Kepala Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Suwarso, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Hingga kini, seluruh penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam harus menunggu persetujuan lepas landas dari ATC Singapura. Hal ini telah terjadi selama puluhan tahun dan jasa pemanduan serta pemakaian ruang udara itu dinikmati Singapura.
Demikian juga terhadap penerbangan militer nasional yang melintas di wilayah udara itu, wilayah udara yang sebetulnya 100 persen kedaulatan Indonesia.
Pengendalian dan pemanduan udara dari suatu ATC terbagi ke dalam berbagai kategori sesuai zonasi dan radius ruang udaranya, yang terdekat adalah saat mendarat dan lepas landas serta melaju menuju apron.
Sejak pemerintahan sebelum Jokowi berkuasa, upaya lepas dari kendali ATC Singapura ini telah dirintis dan diperkuat.
Berdasarkan kesepakatan ICAO, maka diperlukan waktu peralihan 10 tahun, sebelum akhirnya Indonesia bisa mengambil alih pengawasan atas ruang udaranya sendiri. Dan Indonesia baru mengajukan itu pada 2014, sehingga Indonesia baru bisa lepas dari kendali Singapura pada 2024.
Untuk mendukung rencana itu, Kementerian Perhubungan akan melengkapi Bandara Internasional Hang Nadim dengan berbagai perlengkapan canggih yang dapat menyaingi perlengkapan yang dimiliki Singapura.
Pada 2015, Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp6 miliar untuk perlengkapan radar dan perlengkapan keselamatan pendukung, melalui Airnaf, BUMN yang mengelola Air Trafick Control di Bandara Hang Nadim.
"Dana itu untuk melengkapi radar, karena bandara ini tidak memilikinya," kata dia.
Ia mengatakan, tidak tahu jenis radar yang dialokasikan Kementeran Perhubungan untuk Bandara Hang Nadim. Namun, menurut dia, idealnya yang memiliki jangkauan dua kilometer.
"Kalau dua kilometer bisa sampai ke Natuna, itu kita bisa lepas dari Singapura," kata dia.
Ia mengatakan saat ini, baru Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang yang memiliki fasilitas radar, namun, itu pun jangkauannya masih sangat terbatas.
Selain radar, tambahnya, pemerintah akan melengkapi berbagai kebutuhan dan alat canggih lainnya secara bertahap hingga 2024.
Berdasarkan kesepakatan ICAO, maka diperlukan waktu peralihan 10 tahun, sebelum akhirnya Indonesia bisa mengambil alih pengawasan atas ruang udaranya sendiri. Dan Indonesia baru mengajukan itu pada 2014, sehingga Indonesia baru bisa lepas dari kendali Singapura pada 2024.
Untuk mendukung rencana itu, Kementerian Perhubungan akan melengkapi Bandara Internasional Hang Nadim dengan berbagai perlengkapan canggih yang dapat menyaingi perlengkapan yang dimiliki Singapura.
Pada 2015, Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp6 miliar untuk perlengkapan radar dan perlengkapan keselamatan pendukung, melalui Airnaf, BUMN yang mengelola Air Trafick Control di Bandara Hang Nadim.
"Dana itu untuk melengkapi radar, karena bandara ini tidak memilikinya," kata dia.
Ia mengatakan, tidak tahu jenis radar yang dialokasikan Kementeran Perhubungan untuk Bandara Hang Nadim. Namun, menurut dia, idealnya yang memiliki jangkauan dua kilometer.
"Kalau dua kilometer bisa sampai ke Natuna, itu kita bisa lepas dari Singapura," kata dia.
Ia mengatakan saat ini, baru Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang yang memiliki fasilitas radar, namun, itu pun jangkauannya masih sangat terbatas.
Selain radar, tambahnya, pemerintah akan melengkapi berbagai kebutuhan dan alat canggih lainnya secara bertahap hingga 2024.
Pewarta: Jannatum Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015