Jayapura (ANTARA News) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Patrige mengemukakan bahwa DH, tersangka kasus pembunuhan dua warga di BTN Organda, Kota Jayapura, pernah dipenjara di Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Abepura pada 2013.
"DH berstatus DPO Kajari Jayapura karena kasus pembunuhan pada 2013 yang ditahan di Lapas Abepura, kemudian melarikan diri pada 2014 hingga sekarang," kata Kombes Pol Patrige di Kota Jayapura, Papua, Minggu.
Informasi tersebut, kata mantan Kapolres Merauke itu diketahui setelah Kanit Reskrim Polsekta Abepura berkoordinasi dengan pihak Lapas Abepura
"Jadi setelah dicek terkait status DH di Lapas Abepura, ternyata dia juga telribat kasus pembunuhan di Sentani, Kabupaten Jayapura pada 2013," katanya.
Mengenai dugaan kuat keterlibatan DH pada pembunuhan dua warga BTN Organda, Distrik Heram, Kota Jayapura pada awal bulan lalu, yang sempat memicu ketegangan antara sekelompok masyarakat, Patrige mengarakan polisi sedang mendalami hal itu.
"Terkait tragedi Organda, peran dan keterlibatan DH masih didalami. Jika sudah ada perkembangannya segera disampaikan," katanya.
Sebelumnya, satuan tugas khusus (Satgasus) Polres Jayapura berhasil menangkap DH, terduga tersangka kasus pembunuhan di BTN Organda, Kota Jayapura pada awal bulan lalu di Kompleks BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat pagi sekitar pukul 11.45 WIT.
Diketahui, dua warga BTN Organda, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (8/6) siang dikabarkan tewas diserang dan dianiaya oleh sekelompok orang.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun, dua warga BTN Organda yang tewas diserang dan dianiaya oleh sekolompok orang itu, salah satunya berprofesi sebagai Ketua RT bernama Fredrik dan Simon, tetangganya Fredrik.
Sedangkan dua warga yang dilaporkan luka-luka, adalah Christofer Maradona dan Chris Wandadaya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015