Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Miring Polres Merauke menangkap Ade Irawan (23), warga Jalan Kamboja Kampung Kuprik, Distruk Semangga, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Pol Patrige di Kota Jayapura, Minggu, membenarkan hal itu.
"Berdasarkan laporan Polsek Tanah Miring, Ade Irawan ditangkap pada Jumat (10/7) sekitar pukul 22.00 WIT," kata Kombes Patrige.
Penangkapan itu, menurut mantan Kapolres Merauke, dilakukan ketika Polsek Tanah Miring menggelar razia cipta kondisi di Jalan Tugu LB Moerdani, Tanah Miring, Merauke.
"Ade Irawan ditangkap saat membawa senjata api rakitan laras panjang dengan satu megasen dan 14 butir peluru tajam," katanya.
Dari kasus tersebut, Patrige yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Intelkam Polda Papua itu mengemukakan bahwa jajaran kepolisian di Merauke tengah mendalami, bagaimana warga tersebut bisa memiliki senjata api rakitan plus peluru tajam.
"Kasus ini sedang dikembangkan. Kita lagi cari tahu apakah senjata ini dibuat di Merauke atau didatangkan dari luar," katanya.
Patrige mengimbau kepada segenap masyarakat Papua, khususnya warga Kabupaten Merauke agar melaporkan jika ditemukan warga yang memiliki senjata api rakitan atau ilegal.
"Harapannya warga mau melaporkan, pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal, karena hal itu saja disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kriminal," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015