Ternate (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) menetapkan besaran zakat fitrah di masing-masing daerahnya bervariasi, karena disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah yang berbeda.

Menurut Amir Tomagola dari Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan di Ternate, Minggu, hasil rapat penetapan kadar zakat fitrah sebagai acuan bagi umat Islam di daerah itu dalam membayar zakat pada bulan Suci Ramadhan 1436 hijriah, adalah senilai Rp 30.000 atau setara dengan 2,5 kg beras per jiwa.

"Melalui hasil rapat bersama Badan Amil Zakat, MUI, unsur NU dan Muhammadiyah, Disperindag dan Bulog serta pihak terkait lainnya ditetapkan kadar zakat fitrah yang akan dikeluarkan bagi setiap umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1436 Hijiriyah," ujarnya.

Dia menambahkan, jumlah tersebut disesuaikan dengan harga tertinggi beras di pasaran, sesuai dengan acuan harga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Selatan.

Penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Halmahera Selatan sama dengan sejumlah wilayah lainnya seperti di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Barat.

Sementara itu, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai berencana menetapkan biaya zakat fitrah perseorangan di bulan suci Ramadhan 1436 H/2015 M, sebesar Rp 35.000. Jumlah tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 30.000 per orang.

Kepala Bidang Bimmas Islam, Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, Rusman Ali ketika dikonfirmasi menyatakan, penetapan besarnya zakat fitrah di tahun ini, dilakukan nisab zakat fitrah itu sebesar 2,5 kg beras yang harga perkilonya Rp14 ribu, sehingga jika diuangkan dengan perhitungan 2,5 kali Rp14 ribu maka sama dengan Rp35 ribu per jiwa.

Dia mengatakan, pengeluaran zakat mulai 1 Ramahdan. Dengan Jenis beras akan ditetapkan sesuai penetapan yang ada dan zakat akan didistrubusikan kepada anak yatim piatu, lanjut usia, mualaf serta kaum miskin.

Menurutnya, untuk pendataan jumlah pihak-pihak yang akan menerima zakat nanti, semuanya dikembalikan ke desa masing-masing. Karena Kemenag, hanya menentukan besarnya Zakat Fitrah saja.

Meski begitu kata dia, untuk penetapannya akan dilakukan bersama dengan pihak Kakandepag, KUA, MUI, Bagian Kesra Pemda Morotai dan Ormas Muslim di Morotai, yang dijadwalkan pada tanggal 16 Juli mendatang.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015