Saya optimistis terbitnya PP 47/2015 itu akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengaku optimistis terbitnya Peraturan Pemerintah 47/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 /2014 tentang Desa dapat memperkuat desa.
"Saya optimistis terbitnya PP 47/2015 itu akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial," ujar Marwan di Jakarta, Sabtu.
Dalam PP 47/2015 diatur ketentuan mengenai perubahan status desa menjadi menjadi desa adat, tidak seperti PP 43/2014 yang hanya membatasi perusahaan status desa meliputi desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa dan desa adat menjadi desa.
Marwan menjelaskan, secara faktual kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di Tanah Air. Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah dia.
Dengan kokohnya kedudukan desa adat, maka hak desa adat dalam mengelola kekayaan alam yang ada di wilayahnya juga semakin kuat.
Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu terkait pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinyatakan bahwa "terkait hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945".
"Terbitnya PP 47/2015 ini tentunya harus dijadikan momentum untuk memperhatikan eksistensi desa adat dan hak ulayatnya yang selama ini seringkali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam," cetus dia.
Menteri Marwan mengaku ingin masyarakat desa adat ikut merasakan hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya sendiri.
Ia mengingatkan, dalam UU Desa 6/2014 juga sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada di wilayah hukum adatnya.
"Justru keberadaan desa adat harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan agar mampu memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun," tukas dia.
(I025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015