"Belum ada keputusan final, saya baru akan berpikir ulang dulu dan mengkomunikasikannya sama semuanya; keluarga, partai dan tim pemenangan," ujarnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Amir Uskara mengatakan, aturan mundur dari jabatan wakil rakyat serta pegawai negeri sipil (PNS) memang salah satu yang disyaratkan dalam Undang Undang Pilkada.
Karena itu, dirinya tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan pasca diterimanya gugatan "judicial review" dari keluarga petahana mengenai pasal dinasti dalam Undang Undang Pilkada.
Dalam keputusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan anggota DPRD harus mundur jika ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengakui jika maju bertarung di Pilkada Gowa, maka dirinya dipastikan akan berhadapan dengan kekuatan besar keluarga Yasin Limpo, yakni Adnan Purictha Yasin Limpo (anak Bupati Gowa) dan Tenri Olle (kakak Bupati Gowa).
"Saya hitung peluang dulu. Kalau saya pribadi sudah pasti harus maju. Tapi saya harus komunikasikan dulu dengan semuanya," katanya.
Meski begitu, Amir Uskara sepakat dengan keputusan MK yang tidak membatasi keikutsertaan keluarga petahana di perhelatan pesta demokrasi.
"Saya orang pertama menentang aturan pembatasan keluarga petahana di pilkada. Jangan karena pertalian darah sampai hak politik seseorang dihilangkan. Itu tidak adil namanya," tegas Koordinator Wilayah (Korwil) PPP Sulsel ini.
Jika Amir Uskara memutuskan mundur dari pencalonan bupati Gowa, maka Partai Nasional Demokrat (Nasdem) bakal mengalihkan dukungan ke kandidat lain.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015