Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dalam Pemaparan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Kamis, mengatakan bahwa peninjauan tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundangan.
Besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) saat ini (3 persen) merupakan hasil kesepakatan sejumlah pihak, kata Elvyn, setelah mendengar masukan dari banyak pihak.
"Memang sebelumnya muncul usulan besaran iuran 8 persen, 15 persen dan sebagainya," kata mantan Direktur Investasi PT Jamsostek itu.
Kedepan mungkin besaran iuran itu akan meningkat sesuai dengan kemampuan dan kemajuan perusahaan Indonesia.
Menyinggung besaran manfaat minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3,6 juta dan besaran upah peserta maksimal Rp7 juta per bulan adalah manfaat yang diperhitungkan saat ini.
"Angka itu sudah pasti berubah setelah 15 tahun menjadi peserta JP dan setelah terjadi penyesuaian iuran per 3 tahun," ujar Elvyn.
Peserta JP akan mendapat manfaat pasti (mendapat uang pensiun) setiap bulan jika menjadi peserta selama 15 tahun. Jika, kurang dari 15 tahun maka peserta akan mendapat manfaat uang pensiun langsung (sekaligus, tidak perbulan).
Peserta JP di atas 15 tahun akan mendapat manfaat pensiun sebesar 40 persen dari upah, jandanya mendapat 70 persen dari 40 persen dan anaknya mendapat 50 persen dan 40 persen.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015