Kami agak kesal dengan keputusan itu, namun kami tidak putus asa, kami akan berjuang terus agar putusan ini direview kembali."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan terus mengupayakan batas usia minimal perkawinan naik menjadi 18 tahun.
"Undang-undang kita mengakui batas minimal sampai 16 tahun, kami sedang upayakan naik ke 18 tahun," ujar Menteri PPPA Yohana Yambise usai memeriksa kelengkapan fasilitas mudik bagi perempuan dan anak di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat.
Yohana mengatakan pihaknya telah mengupayakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke MK, namun ditolak pada Kamis tanggal 18 Juni 2015 lalu.
Dia mengaku kecewa dan menyesalkan keputusan itu dan menyatakan pihaknya tidak akan putus asa serta akan terus berupaya menaikkan usia minimum pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dengan memperjuangkan agar MK menguji kembali putusan tersebut.
"Kami agak kesal dengan keputusan itu, namun kami tidak putus asa, kami akan berjuang terus agar putusan ini direview kembali," tuturnya.
Yohana mengatakan pihaknya mendorong agar tidak menikah hingga usia 18 tahun karena sampai usia tersebut siapapun masih dikategorikan anak-anak.
"Sehingga masih memiliki hak khusus yang harus dipenuhi dan ada kewajiban belajar selama 12 tahun karena pendidikan juga penting untuk menjawab setiap persoalan anak," ucapnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Perkawinan yang digugat oleh beberapa LSM. Mereka yang menggugat, menilai batas usia minimum 16 tahun untuk menikah tidak sesuai lagi sehingga harus dinaikkan hingga usia 18 tahun, namun ditolak pada Kamis tanggal 18 Juni 2015 lalu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015