... pada 2005 dengan vonis 13,5 tahun. Itu pakai dakwaan kepemilikan senjata api...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - World Wildlife Fund (WWF) Program Riau menilai vonis rendah yakni paling tinggi hanya 1,1 tahun terhadap para terdakwa pembunuh gajah sumatera oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis, preseden buruk untuk konservasi mamalia darat terbesar itu.
"Ini suatu preseden buruk bagi konservasi gajah dan upaya penegakan hukumnya. Jadi nanti orang berpikir membunuh gajah itu bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan," kata Humas WWF Program Riau, Syamsidar, di Pekanbaru, Jumat.
Pada Kamis kemarin (9/7) PN Bengkalis yang diketuai Rustiyono tujuh orang pemburu gading gajah. Vonis tertinggi Ari sebagai eksekutor penembak gajah sumatera (Elephas maximus) cuma 1,1 tahun dengan denda Rp3 juda subsider satu bulan.
Selanjutnya, terdakwa Fadli selaku pemilik modal dan senjata justru hanya 1 tahun denda Rp3 juta subsider 1 bulan. Padahal untuk Fadli dikenakan pasal berlapis UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan UU no. 12 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Berikutnya kepada tiga terdakwa Ishak, Anwar, Herdani, sebagai orang yang mengambil gading gajah divonis 1 tahun denda Rp3 juta subsider 1 bulan. Terakhir Mursid dan Ruslan vonisnya 10 bulan denda Rp 3 juta subside 1 bulan yang berperan berperan sebagai penunjuk jalan.
Syamsidar lebih lanjut mengatakan bahwa penangkapan terdakwa awalnya dianggap sebagai suatu kesuksesan penegakan hukum. Sebabnya sudah 10 tahun pelaku pemburu dan pembunuh gajah tidak pernah ada penangkapan.
"Terakhir pada 2005 dengan vonis 13,5 tahun. Itu pakai dakwaan kepemilikan senjata api," ujarnya.
"Polda Riau juga menemukan bukti tiga gading kecil di Pelalawan dari para terdakwa. Jadi vonis di Bengkalis diharapkan jadi pelajaran bagi pengadilan di Pelalawan agar lebih peduli bahwa kejahatan satwa sangat merugikan lingkungan," ucapnya.
Pewarta: Bayu Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015