Pada prinsipnya, menurut hukum gereja di Indonesia, perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom mengatakan gereja tidak akan merestui dan melakukan perkawinan sejenis karena hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

"Pada prinsipnya, menurut hukum gereja di Indonesia, perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan. Saya pikir gereja-gereja di seluruh dunia juga seperti itu," kata Gomar Gultom saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Gomar mengatakan meskipun perkawinan sejenis di Amerika Serikat dilegalkan, tetapi gereja-gereja di negeri tersebut belum tentu mengesahkan atau merestui perkawinan tersebut. Begitu pula dengan sikap gereja-gereja di Belanda yang negaranya lebih dahulu melegalkan perkawinan sejenis.

Menurut Gomar, Amerika Serikat dan Belanda bisa melegalkan perkawinan sejenis karena di negara tersebut perkawinan merupakan ranah pencatatan sipil, berbeda dengan di Indonesia.

"Di Indonesia, catatan sipil mencatatkan perkawinan setelah perkawinan dilakukan di lembaga agama. Negara tidak mengakui perkawinan yang tidak dilakukan di lembaga agama," tuturnya.

Padahal, semua agama di Indonesia tidak mengakui perkawinan sejenis. Karena itu, tidak ada jalan bagi para pelaku homoseksual dan pendukungnya untuk melegalkan perkawinan sejenis di Indonesia.

"Namun, meskipun gereja tidak akan merestui dan melakukan perkawinan sejenis. Saya berpendapat para pelaku homoseksual tetap harus diakui sebagai manusia dan dilindungi hak-hak hidupnya oleh negara," katanya.

Isu homoseksualitas mengemuka setelah Amerika Serikat melegalkan perkawinan sesama jenis di seluruh negara bagian. Pelegalan itu dianggap sebagai kemenangan oleh kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan para pendukungnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015