Untuk mudik Lebaran tahun ini kami sudah menyiapkan 813 unit bus termasuk 82 unit bus cadangan...

Bogor (ANTARA News) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sebanyak 813 unit bus untuk melayani pemudik Lebaran 2015 dengan tujuan antarkota dalam provinsi dan antarkota antarprovinsi atau AKDP/AKAP.

"Untuk mudik Lebaran tahun ini kami sudah menyiapkan 813 unit bus termasuk 82 unit bus cadangan apabila ada terjadi kerusakan atau gangguan," kata Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo di Bogor, Jumat.

Achsin mengatakan bus yang disiapkan berasal dari seluruh bus yang ada di sejumlah terminal dan pool bus yang ada di Kota Bogor. Jumlah tersebut diyakini cukup untuk melayani pemudik tahun ini.

Menurutnya, jumlah pemudik tahun ini akan mengalami peningkatan dari biasanya. Hal ini dikarenakan libur Lebaran bertepatan dengan libur sekolah, sehingga banyak yang memanfaatkan momen tersebut untuk berlibur ke kampung halaman.

"Biasanya jumlah penumpang 8.000 orang, mudik tahun ini diperkirakan jumlah penumpang mencapai 11 ribu orang," katanya.

Achsin menyatakan, seluruh armada bus yang disiapkan dinyatakan laik jalan. Pemeriksaan uji kelayakan telah dilaksanakan sejak awal Ramadhan, setiap bus menjalani uji kelayakan di Kantor DLLAJ Kota Bogor.

"Sudah dilakukan uji kelaikan, seluruhnya dalam kondisi layak," katanya.

Untuk memastikan kondisi bus dan sopir laik jalan, DLLAJ mengharuskan seluruh bus melewati Terminal Baranangsiang untuk melengkapi administrasi perjalan saat mudik Lebaran.

"Di Terminal Baranangsiang kami sudah siapkan posko mudik dilengkapi pos kesehatan. Kalau ada indikasi sopir sakit diperiksa dulu di pos kesehatan. Begitu juga penumpangnya," katanya.

Achsin mengatakan situasi di Terminal Baranangsiang dan sejumlah pool bus masih normal, belum terjadi lonjakan. Diprediksikan lonjakan penumpang akan terjadi pada H-5 Lebaran dan H-3.

Ia menambahkan, tidak ada penerapan tuslah dalam tarif mudik saat ini. Tarif angkutan telah diatur dalam tarif atas dan tarif bawah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika ada yang menaikkan tarif di luar batas ketentuan batas atas dan bawah, PO tersebut akan kami beri sanksi tegas," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015