Rencananya larangan itu akan kami berlakukan sampai H+4 Lebaran
Bekasi (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, akan membatasi jumlah kendaraan bertonase berat yang melintas di wilayah hukum kota tersebut mulai H-3 Lebaran 1436 H/2015.
"Rencananya larangan itu akan kami berlakukan sampai H+4 Lebaran," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota AKP Bayu Pratama di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, larangan itu berlaku bagi kendaraan bertonase berat jenis truk dengan jumlah roda di atas enam.
"Misalnya truk gandeng, truk tanah, truk kontainer, dan lainnya," katanya.
Menurut dia, aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Kebijakan itu dalam rangka memenuhi target meminimalisir dampak kecelakaan mudik serta kelancaran lalu lintas," katanya.
Polres Bekasi juga akan mengintensifkan pengecekan terhadap surat jalan kendaraan bertonase berat yang melintasi wilayah setempat. "Sebab yang diperbolehkan melintas hanya truk pembawa bahan makanan, truk Bahan Bakar Minyak (BBM) saja," katanya.
Bayu mengatakan, apabila petugas menemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan meminta oknum pengendaranya untuk kembali ke pangkalan.
"Larangan ini juga berlaku untuk area dalam tol," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015