"Dari pada mobil dinas hilang di kantor dinas saat libur lebaran, lebih baik di bawa mudik," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Cibinong, Jumat.
Namun, kata dia, mobil dinas boleh dipakai mudik oleh PNS tetapi dengan syarat. Sesuai surat serah terima yang sudah diterima kepala Satuan Kerja Daerah Perangkat (SKPD).
"Kalau syarat itu, tidak bisa dipenuhi oleh PNS maka mobil dinas tidak boleh dipakai mudik," katanya. Sedangkan untuk mekanisme peminjaman mobil dinas Surat Kerja langsung dari masing-masing Kepala SKPD sebagai penggunaan anggaran.
Ia mengatakan mobil dinas yang dibawa mudik lebaran harus dirawat seperti milik pribadi. Jangan sampai mobil dinas yang dipakai mudik rusak.
"Dan ingat, plat mobil dinas Pemkab Bogor tidak boleh diganti dengan plat hitam," katanya.
Ia mengataan semua biaya yang digunakan operasional mobil dinas yang digunakan PNS untuk mudik ditanggung sendiri. Pemkab Bogor tidak memberikan bantuan biaya operasinal mobil dinas untuk mudik.
"Saya berharap penggunan mobil dinas dapat bertanggung jawab penuh selama menggunakannya," katanya.
Sementara itu, menurut data dari bagian Inventarisasi dan Administrasi pada Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Kabupaten Bogor jumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor ada sekitar 400 unit roda empat, 120 roda enam dan 1.500 roda dua.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015