"Oh iya (perlu sanksi). Nah, ini yang sama-sama akan disusun, sekarang belum," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai menggelar buka bersama Forum Wartawan Industri di Jakarta, Kamis.
Menperin mengatakan, pada dasarnya, hasil audit yang diumumkan BPKP menjadi sanksi sosial bagi Kementerian/ Lembaga atau BUMN yang kerap tidak melaksanakan program P3DN.
"Nanti hasil auditnya kan diumumkan, nah itu sudah cukup berat. Tapi, jenis sanksinya seperti apa, nanti dilihat. Kami juga tidak mau mendahului BPKP," ujar Menperin.
Diketahui, Menperin menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau MoU dengan Kepala BPKP Ardan Adiperdana yang disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Kamis.
Dengan demikian, BPKP akan bekerja sama dengan Kemenperin untuk mengaudit program P3DN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Berbadan Hukum dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015