Apa yang kita lakukan kepada masyarakat Tengger untuk memenuhi hak atas tanah mereka dari negara,"

Probolinggo (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan 180 sertifikat bagi masyarakat adat Tengger Bromo Probolinggo Jawa Timur.

"Apa yang kita lakukan kepada masyarakat Tengger untuk memenuhi hak atas tanah mereka dari negara," kata Ferry di Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis.

Ferry melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka penyerahan "Sertifikat Kearifan Lokal dan Hasil Program Legalisasi Aset pada 2015 Se-Kab Probolinggi Jawa Timur".

Ferry mengatakan seluruh kawasan masyarakat adat Tengger Bromo merupakan bagian dari reform agraria.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu berharap masyarakat adat Tengger yang telah menerima sertifikat hak komunal dapat meningkatkan roda perekonomian di kawasan Tengger Bromo yang mengandalkan sektor agrowisata.

"Bagaimana hak yang masyarakat adat terima mendatangkan manfaat atas hak tanah," ujar Ferry.

Ferry menegaskan masyarakat Tengger Bromo tidak dapat memperjualbelikan lahan tanah maupun bangunan kepada warga yang bukan berasal dari daerah setempat.

Hal itu diatur berdasarkan peraturan desa (Perdes) dan aturan adat masyarakat Tengger dengan pengawasan dari pemerintah daerah (pemda) setempat, serta kepala desa.

"Tidak perlu khawatir karena mekanisme kontrol yang mengawasi," tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Ferry mengungkapkan Kantor BPN hanya bertugas memastikan legalitas status tanah desa adat.

Sementara itu, perwakilan warga Tengger Bromo, Suwantoko mengungkapkan proses sertifikasi khusus berstempel merah itu selama 98 hari atau tiga bulan.

Suwantoko menyatakan masyarakat Tengger menyambut baik program pemberian sertifikat adat secara gratis itu karena dapat dimanfaatkan untuk mengajukan kredit usaha.

"Selama ini warga hanya mengandalkan dokumen BPKB untuk mengajukan kredit usaha tapi sekarang bisa menggunakan sertifikat rumah," ungkap Suwantoko.

Senada dengan Ferry, menurut Suwantoko lahan tanah dan bangunan masyarakat Tengger tidak boleh berpindah tangan kepada warga di luar kawasan tersebut.

"Dana harus sepengetahuan kepala desa jika dijual kepada masyarakat Tengger," tutur Suwantoko.

(T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015