Pengawasan dilakukan mulai dari daging masuk ke Kota Yogyakarta hingga pengawasan di pasar tradisional
Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian kota Yogyakarta menjamin daging sapi gelonggongan sulit beredar di wilayah tersebut karena petugas melakukan pengawasan secara berlapis sebelum daging dijualbelikan.
"Pengawasan dilakukan mulai dari daging masuk ke Kota Yogyakarta hingga pengawasan di pasar tradisional. Pengawasan sudah dilakukan secara ketat sehingga daging gelonggongan seharusnya sulit beredar di Yogyakarta," kata Kepala Seksi Pengawasan Mutu Komoditas dan Kesehatan Hewan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Endang Finiarti di Yogyakarta, Kamis.
Endang menyebut, daging sapi yang beredar di pasar tradisional di Kota Yogyakarta sebagian besar berasal dari luar kota Yogyakarta seperti Bantul.
Daging yang berasal dari luar kota harus masuk ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan terlebih dulu untuk menjalani pengecekan dan memperoleh surat her keuring agar bisa dijualbelikan.
"Daging yang dijualbelikan di pasar tradisional tanpa dilengkapi surat akan disita karena dinilai sebagai daging yang tidak asuh," katanya.
Sedangkan pengawasan di pasar tradisional dilakukan secara rutin tiga kali dalam satu pekan. "Untuk waktu-waktu tertentu seperti menjelang Lebaran, pengawasan dilakukan lebih intensif dengan melibatkan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta," katanya.
Pada pengawasan yang dilakukan di Pasar Beringharjo pada Rabu (8/7), petugas mendapati daging babi yang akan digiling di penggilingan daging sapi. Daging babi tersebut diduga akan dioplos dengan daging sapi untuk dibuat bakso.
Selain itu, petugas menemukan daging yang tidak dilengkapi dengan surat her keuring.
Sedangkan pada Kamis (9/7), petugas melakukan pengawasan di Pasar Demangan dan mendapati daging babi yang dijual secara terbuka meskipun pedagang beralasan bahwa daging tersebut sudah dipesan oleh konsumen dan tidak dijual untuk umum.
"Petugas juga masih mendapati pedagang yang menjual daging tanpa dilengkapi dengan surat. Pedagang tersebut membeli dari penjual yang memiliki daging dengan surat her keuring namun lupa meminta nota surat agar bisa menjual daging secara resmi," katanya.
Endang mengatakan, pengawasan penjualan daging sapi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang RPH dan Penanganan Daging.
"Selain daging sapi, daging yang juga harus memperoleh her keuring adalah daging kambing, babi, atau jika ada adalah daging kerbau dan kuda," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015