Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak akan memanggil kembali empat komisioner KPK yang sebelumnya diminta sebagai saksi meringankan.
Keempat komisioner tersebut menolak datang dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta tersebut.
"Kami mencatat dan komitmen majelis hanya melakukan pemanggilan satu kali hadir tidak hadir akan langsung ke pemeriksaan terdakwa, majelis tidak akan melakukan pemanggilan lagi, saksi yang diminta penasihat hukum juga tidak hadir maka sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Artha Theresia di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Sebelumnya jaksa KPK Dody Sukmono membacakan jawaban KPK mengenai penolakan empat komisoner KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (non-aktif) serta Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja untuk hadir sebagai saksi menguntungkan dalam persidangan.
"Setelah majelis bermusyarwah dan memberhatikan berita acara persidangan sebelumnya majelis berkesimpulan dan memutuskan sesuai pasal 65 KUHAP terdakwa punya hak saksi meringankan itu hak terdakwa, bukan kewajiban. Majelis hakim hanya membantu memfasiltiasi pemanggilan terhadap saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa dalam hal ini kebetulan komisioner KPK sesuai permintaan Penasihat Hukum," tambah hakim Artha.
Sutan pun mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan dalam sidang.
"Soal siap pasti saya Insya Allah siap. Tapi saya mau menyampaikan kekecewaan. Apa yang terjadi pada diri saya adalah bentuk ketidakadilan kesewenang-wenangan yang disebut curhat oleh penuntut umum. Sebenarnya kalau kita ingin tahu yang benar itu benar, yang salah itu salah mestinya Pak Abraham di sini, karena yang disampaikan mereka itu adalah kebohongan publik yang dijor-jor-kan ke media mengenai ada dua alat bukti di sini," ungkap Sutan.
(Baca: Komisioner KPK tolak jadi saksi meringankan Sutan)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015