Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terbaru dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2015.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NE Fatimah dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015 serta diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun.
Ketentuan mengenai PTKP ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian PTKP setelah melakukan konsultasi dengan DPR.
Dengan demikian, sejak berlakunya PMK terkait penyesuaian PTKP ini, maka secara efektif besaran PTKP baru tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh OP untuk tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
Beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP adalah untuk menjaga daya beli masyarakat apalagi telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah serta adanya tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada triwulan I-2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7 persen.
Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal guna mendorong kinerja ekonomi, sehingga mencoba untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat.
Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sedangkan konsumsi masyarakat dapat meningkat melalui kebijakan penyesuaian PTKP dan berbagai program bantuan sosial.
Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga konsekuensinya ada penurunan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh.
Namun, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan keseluruhan pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari penerimaan PPN.
Kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.
Dari sisi ekonomi makro kenaikan PTKP bisa berdampak positif, terutama pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi.
Kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya. Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan menyesuaikan penghitungan pajak dengan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015