Batam (ANTARA News) - Sembilan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam Kepulauan Riau terancam ditutup karena berulang kali melanggar ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadhan.
"Sembilan THM ini sudah melanggar dua kali, dan diberikan surat peringatan ke dua. Jika terus melanggar maka akan dibekukan. Kami akan tetap tegas," kata Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam, Rudi Panjaitan di Batam, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota, sanksi yang diberikan kepada THM bersifat kumulatif, jika melanggar sekali maka akan diberikan SP1, dua kali SP2, tiga kali SP3, kemudian jika masih terus melanggar maka akan dibekukan sementara kemudian dibekukan tetap.
Sembilan THM yang mendapatkan peringatan ke dua di antaranya Karaoke Bilyar Centre, Karaoke Rita Cafe dan Rita Cafe, Fresh Beer, JMC Karaoke, Nusantara Cafe dan Simpanse Pub.
Disebutkan, Karaoke JMC, Nusantara Cafe, Karaoke Bilyar Centre, Karaoke Rita dan Rita Cafe kedapatan masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB, padahal sesuai Perwako, seluruh THM harus sudah tutup pada pukul 02.00 WIB selama Ramadhan atas waktu operasional, yaitu pukul 02.00 WIB.
"Mereka beralasan, pelanggannya tidak mau mengerti, masih mau berada di sana, padahal sudah pukul 02.00 WIB, THM harus tutup," kata Rudi.
Sedangkan THM Fresh Beer diketahui sudah mulai beroperasi pada pukul 20.00 WIB, padahal pemerintah hanya mengizinkan THM mulai buka pukul 21.00 WIB.
THM Simpanse Pub mendapatkan teguran kedua karena melanggar aturan tutup total saat malam pertama Ramadhan. Simpanse Pub diketahui sudah pernah mendapatkan peringatan pertama pada Ramadhan tahun lalu, sehingga kini mendapatkan SP2.
Kabid Trantibum Satpol PP Batam Syafrul Bahri mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengawasan.
Selain THM, Satpol PP juga mendapati warnet yang masih beroperasi pada pukul 01.00 WIB.
Menurut Syafrul, pengunjung warnet mayoritas anak usia sekolah.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015