Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Dewan Pers Pusat menyosialisasikan Pedoman Peliputan Terorisme terhadap wartawan di wilayah Kalimantan Selatan.


"Keluarnya pedoman peliputan terorisme ini karena selama ini pers tidak memiliki pedoman pelipuan aksi kejahatan luar biasa itu," ucap Ketua Komisi Hukum Pers Dewan Pers, Stanley Prasetyo, di Banjarmasin, Rabu.


Dalam Sarasehan BNPT dan FKPT Kalimantan Selatan dengan media massa itu, Dewan Pers melalui pedoman peliputan terorisme itu mengeluarkan 13 butir pedoman peliputan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Untuk itu, pers dalam memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik dan dalam meliput para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik.

Selanjutnya, setiap wartawan berkewajiban menjaga profesionalitas dan komitmen utama jurnalisme pada kepentingan publik bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media.

Bukan itu, saja wartawan juga harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan dan independen.

"Dengan keluarnya Peraturan Dewan Pers Tentang Pedoman Peliputan Terorisme itu akan menjadi standar dalam pemberitaan terorisme sekaligus melengkapi ketentuan di dalam UU Tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik," ucapnya.

Ia berharap pedoman peliputan terorisme ini bisa menjadi pedoman liputan bagi wartawan dalam melakukan peliputan aksi kejahatan luar biasa tersebut.

"Apabila ada sengketa mengenai pelaksanaan pedoman peliputan terorisme ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015