PT Prima Mineralindo Nusantara Menghentikan Perjanjian Opsi Pani dengan One Asia Resources
Jakarta, 8 Juli 2015 (Antara) -- Pengadilan Negeri Marisa di Provinsi Gorontalo, Indonesia telah mengeluarkan putusan yang memutuskan bahwa One Asia Resources Limited yang berbasis di Melbourne perlu untuk melanjutkan ke Arbitrase menyusul sengketa 18 bulan selama proyek Pani. Pani adalah deposit yang belum berkembang mengandung 2,4 juta ons emas yang terletak di Provinsi Gorontalo, Sulawesi, Indonesia.
Pada bulan Agustus 2009 One Asia Resources mengakuisisi opsi atas properti Pani dari PT Prima Mineralindo Nusantara (PT Prima). Setelah sengketa yang dilaporkan, KUD lokal sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada tanggal 10 Desember 2013 menghentikan Perjanjian Kontrak dengan One Asia Resources. Pada tanggal 23 Desember 2013 KUD kemudian menandatangani Perjanjian baru dengan perusahaan tambang yang terdaftar secara lokal "J Resources".
Kasus ke Pengadilan Negeri diajukan pada bulan September 2014 oleh PT Pani Dharma Mas, sebuah perusahaan yang didirikan oleh KUD dan PT Prima pada bulan Juli 2013 untuk mentransfer secara sah izin usaha pertambangan (IUP) yang dokumentasinya telah diserahkan sebelumnya kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan transfer.
Setelah sembilan bulan sidang Pengadilan Negeri pada 3 Juni 2015 mengeluarkan putusan yang terdiri dari 100 halaman yang memutuskan bahwa One Asia Resources (yang turut campur tangan dalam kasus itu) perlu mengajukan ke Arbitrase (BANI) di Indonesia di bawah ketentuan Perjanjian yang diakhiri dengan KUD untuk menyelesaikan sengketa.
Putusan Pengadilan Negeri dikeluarkan satu minggu setelah One Asia Resources menutup pembiayaan AUD 2,6 juta Right Issue yang ditanggung untuk membentuk AUD 10 juta JV dengan Provident Capital Partners dari Singapura atas proyek Pani. Seorang juru bicara untuk PT Prima menyatakan "Pada tanggal 18 Mei 2015 kami mengeluarkan Pemberitahuan Kegagalan kepada One Asia Resources yang menyarankan MOU yang mereka tandatangani pada tanggal 11 Mei 2015 dengan Provident Capital Partners untuk mentransfer kepemilikannya di Pani IUP telah melanggar Hak Penolakan Pertama kami tentang transfer atau penjualan setiap kepentingan dalam IUP Pani atau Perjanjian kami. Pada tanggal 15 Juni 2015 dan 24 Juni 2015 kami mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut kepada One Asia Resources. Pada tanggal 7 Juli 2015 kami mengeluarkan Pemberitahuan Pemutusan Perjanjian Opsi Pani 2009 kepada One Asia Resources." Juru bicara PT Prima lebih lanjut menyatakan "Tidak mungkin bagi One Asia Resources untuk mentransfer kepentingan dalam IUP Pani atau Perjanjian kami tanpa otorisasi dari kami dan dari KUD pemegang izin IUP Pani. One Asia Resources tidak menjawab permintaan kami untuk memberikan dokumen terkait transfer kepentingan yang dimaksud dalam IUP Pani dan MOU untuk mendirikan Joint Venture baru dengan Provident Capital Partners atas proyek Pani."
Macquarie Bank Limited (ASX-MQG) menjadi pemegang saham utama (10%) dalam One Asia Resources pada tahun 2013 dan pada tahun 2014 menandatangani komitmen untuk memberikan US$ 150 juta pembiayaan utang untuk mengembangkan proyek Pani. Macquarie Bank Limited (ASX-MQG), Lion Selection Group (ASX-LSX) dan Gavin Bradley bertindak sebagai sponsor utama untuk pembiayaan Rights Issue yang ditanggung One Asia Resources yang ditutup pada tanggal 27 Mei 2015. Lion Selection Group (ASX-LSX) memiliki sekitar 36% dari One Asia Resources Limited.
PT Prima telah menjadi mitra KUD untuk proyek Pani sejak tahun 1999 dan dari tahun 2007 sampai Juli 2009 yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi. PT Prima bertanggung jawab untuk melakukan reklasifikasi kehutanan atas properti Pani yang dipegang oleh KUD dan area izin usaha pertambangan sekitarnya yang dipegang oleh "J Resources" yang memerlukan persetujuan dari Parlemen dan Menteri Kehutanan Indonesia.
Kontak:
Christina (+62-812-88339426)
email: magnumtara@gmail.com
Pewarta: prwire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2015