"Pada Sidang tahunan semua lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 meliputi MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, dan KY akan menyampaikan laporan kepada rakyat perihal kinerja lembaga negara tersebut dalam melaksanakan amanat yang diberikan oleh rakyat," kata Basarah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
"Dengan kedudukannya yang demikian maka MPR berkewajiban mendorong agar UUD Negara RI Tahun 1945 dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua lembaga-lembaga negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara," sebut Basarah.
Selain itu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) juga memberikan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk mengumumkan informasi publik secara berkala mengenai kegiatan dan kinerjanya secara berkala.
"Jika konvensi ketatanegaraan selama ini hanya presiden sebagai lembaga negara yang memberikan laporan kinerja dalam bentuk pidato kenegaraan setiap tanggal 16 agustus di depan paripurna DPR dan DPD, maka sejak 2015 ini semua lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 ikut menyampaikan laporan kinerjanya untuk dapat diketahui oleh rakyat melalui fasilitasi sidang tahunan MPR," ujarnya.
"Lagipula MPR sebagai tuan rumah sidang tahunan ini juga ikut menyampaikan laporan kinerjanya bersama dengan lembaga-lembaga negara lainnya," demikian Basarah.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015