"Ini merupakan tindak lanjut dari uji kelaikan bus yang telah dilakukan oleh Dishubkominfo DIY, hanya saja, untuk kegiatan kali ini difokuskan pada uji rem," kata Kabid Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Selasa.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta untuk teknis pelaksanaan pengujian. Pengujian dilakukan dengan alat brake meter portable.
Sugeng menyebut, kondisi rem bus menjadi bagian yang sangat penting dalam keselamatan di jalan raya.
"Saat uji kir yang dilakukan enam bulan sekali, uji rem harus selalu dilakukan namun tidak menggunakan peralatan portable seperti saat ini," katanya.
Di dalam uji petik tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengambil sampel masing-masing satu bus yang mewakili berbagai tujuan seperti bus antar kota dalam provinsi (AKDP), bus tujuan Solo, tujuan Surabaya, tujuan Cilacap, dan tujuan Semarang.
"Rata-rata hasilnya cukup baik. Batas jarak maksimal pengereman masih lebih baik dibanding standar jarak yang ditetapkan. Meskipun ada yang belum sesuai dengan standar jarak maksimal pengereman," kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta Supomo.
Selama pengujian, petugas terlebih dulu memasang brake meter ke rem bus. Bus kemudian dijalankan dengan kecepatan tertentu lalu direm secara mendadak. Jarak antara pengereman hingga bus benar-benar berhenti yang dijadikan patokan ukuran.
Batas maksimal kecepatan bus saat pengujian kondisi rem disesuaikan dengan kondisi Terminal Giwangan yaitu tidak bisa dipacu lebih dari 40 kilometer per jam.
Petugas UPT PKB telah menyusun standar jarak maksimal pengereman sesuai kecepatan bus antara 15 kilometer per jam hingga 40 kilometer per jam. Untuk kecepatan 15 kilometer per jam, maksimal jarak pengereman yang aman adalah 1,736 meter. Batas maksimal jarak pengereman akan semakin jauh berbanding lurus dengan kecepatan bus.
"Ada berbagai faktor yang menyebabkan kondisi rem menjadi tidak bagus. Misalnya saja, kampas yang sudah terlalu tipis atau memang terjadi kerusakan pada mekanisme pengeremannya," katanya.
Bus yang tidak memenuhi standar jarak maksimal pengereman diminta mengecek kondisi remnya dan memperbaikinya apabila ada kerusakan.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015