Kita akan minta Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia untuk membuat atau memperbaiki SOP tentang `delay management` (manajemen keterlambatan), lalu harus di-ISO kan."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mewajibkan PT Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia untuk memperbaiki manajemen keterlambatan penerbangan sesuai standar ISO.

"Kita akan minta Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia untuk membuat atau memperbaiki SOP tentang delay management (manajemen keterlambatan), lalu harus di-ISO kan," kata Jonan usai peresmian Stasiun Palmerah di Jakarta, Senin.

Jonan mengancam jika tidak diikuti perintah tersebut, maka pajak bandara atau "aiport tax/PSC" diturunkan.

"Kalo enggak penuhi nanti PSC-nya kita turunin atau apa, harus ada sanksi ekonomis," katanya.

Direktur Operasional AP II Djoko Murdjatmodjo mengaku akan memenuhi permintaan Menhub tersebut demi keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk penyelenggara dan penumpang.

"Kalau soal ISO itu masalah pelayanan, Kita akan berjuang menuju ke sana," katanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan seluruh pengelola bandara memiliki prosedur operasi standar (SOP) penanganan krisis, persoalan yang terjadi di bandara dengan baik.

Jonan telah mengumpulkan Direksi Angkasa Pura II, Direksi Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangab Indonesia (LPPNPI), jajaran Otoritas Bandara Wilayah I.

"Semua pengelola bandara memiliki SOP penanganan krisis, sehingga mampu menangani persoalan yang terjadi di bandara dengan baik," katanya.

Dalam pertemuan dia kantor Otban Wil I Cengkareng itu Menhub menginstruksikan agar penanganan penumpang diutamakan, dan dipastikan dampak kebakaran tersebut tidak berkepanjangan.

"Senin pagi semua harus kembali berjalan normal, termasuk sistem teknologi informasi di Imigrasi, layanan penumpang, dan sistem check-in," katanya.

Selain itu, Direktorat Bandara Kemenhub diinstruksikan melakukan audit terhadap semua penyewa ruang komersial di bandara, untuk memastikan terjaminnya aspek keamanan dan keselamatan bandara.

"Jika ada penyewa ruang komersial yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, pihak bandara diminta untuk tidak segan-segan memutuskan kontrak," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015