Jakarta (ANTARA News) - Sengketa Pilkada yang semula dalam UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi diselesaikan selama 45 hari kalender diubah menjadi 60 hari kerja.

Demikian salah satu kesimpulan rapat gabungan antara DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Mahkamah Konstitusi, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

"Terhadap usulan perubahan kedua atas UU no 24/2003 tentang MK berdasarkan inisiatif anggota DPR RI, khususnya mengenai usulan penambahan durasi penyelesaian sengketa Pilkada di MK dari 45 hari kalender menjadi 60 hari kerja, akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Fadli Zon.

Rapat gabungan itu juga menghasilkan kesimpulan tentang kurangnya dana pengamanan untuk Kepolisian RI yang akan bertugas melakukan pengamanan Pilkada.

"Terhadap kekurangan anggaran pengamanan pilkada serentak 2015 sebesar kurang lebih Rp564 miliar, meminta Mendagri berkoordinasi dengan Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ditambahkannya, penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 memerlukan persiapan yang baik untuk memastikan pilkada serentak berjalan aman, demokratis, efektif, efisien, jurdil, dan luber.

"Disepakati diagendakan pertemuan konsultasi lanjutan sesuai dengan kebutuhan," kata Fadli Zon.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015