"Target bisa selesai pada masa sidang berikutnya. Kita targetkan Oktober paling lama, lebih cepat lebih baik," katanya seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Rapat kerja tersebut membahas pengajuan RUU pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang JPSK, karena persetujuan aturan hukum ini menjadi Undang Undang, merupakan syarat utama pembahasan RUU JPSK.
Komisi XI DPR kemudian menyetujui RUU pencabutan Perppu JPSK yang terdiri dari tiga pasal itu dan sepakat untuk dibahas pada tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna, yang menurut rencana berlangsung Selasa, 7 Juli 2015.
Menkeu menyambut baik persetujuan Komisi XI yang menyepakati RUU pencabutan Perppu JPSK ini karena pembahasan RUU JPSK bisa memiliki landasan hukum yang kuat, setelah sebelumnya ditolak oleh DPR pada periode sebelumnya.
"Waktu itu pencabutan Perppu JPSK belum ada, sehingga sesudah ini kita bisa membahas RUU JPSK lebih clear dan lengkap. Kita siapkan RUU JPSK sebagai landasan hukum untuk menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian dan tindakan ekstra," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan kepastian pembahasan RUU JPSK pada masa sidang selanjutnya dapat memberikan sentimen positif terkait protokol penanganan terhadap datangnya krisis.
"Kalau terjadi krisis akan tahu UU mana yang akan dipakai, tapi ini belum dirumuskan sebelum Perppu dicabut, jadi ini kabar baik," katanya sambil menanggapi persetujuan RUU pencabutan Perppu JPSK oleh Komisi XI.
Sebelumnya, pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor finansial dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.
Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.
RUU JPSK yang diajukan, juga dicurigai parlemen bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, saat ini Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.
DPR juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.
Saat ini, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015