Yogyakarta (ANTARA News) - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menerima 15 keluhan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari pekerja di beberapa perusahaan.
"Semuanya masuk melalui pesan singkat telepon selular ke Unit Pengaduan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Rinaldi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, sebagian besar keluhan yang masuk berisi pertanyaan atau konsultasi mengenai realisasi pembayaran THR menjelang Lebaran.
"Misalnya saja ada karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau karyawan kontrak yang menanyakan apakah mereka masih bisa memperoleh THR atau tidak," katanya.
Bob memastikan, seluruh keluhan yang masuk tersebut telah ditindaklanjuti dengan membalas secara langsung pesan dari karyawan yang menyampaikan keluhan atau mendatangi secara langsung perusahaan yang dimaksud.
Selain itu, lanjut Bob, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terus melakukan uji petik ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta sebagai upaya pengawasan agar seluruh perusahaan membayarkan THR.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.350 perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah. "Semuanya kami datangi dan meminta perusahaan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar THR. Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR," katanya.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, namun bisa lebih lambat asalkan perusahaan tersebut telah mengomunikasikan hal tersebut kepada karyawannya.
"Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya bisa dikenai sanksi," katanya.
Pemerintah kota Yogyakarta memiliki aturan mengenai pembayaran THR, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Pengusaha yang tidak membayar THR terancam hukuman penjara paling lambat enam bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015