Banda Aceh (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh berinisial P yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp22,3 miliar.
"Tersangka P diperiksa terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar," kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Sabtu.
Amir Hamzah mengatakan pemeriksaan tersangka P berlangsung di ruang pidana khusus Kejati Aceh, Rabu (1/7). Saat pemeriksaan, tersangka P didamping penasihat hukumnya.
Tersangka P, kata dia, disodori puluhan pertanyaan terkait perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Aceh tahun anggaran 2011.
"Selain tersangka P, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan memeriksa dua tersangka lainnya, yakni M dan H, serta sejumlah saksi," kata Amir Hamzah menjelaskan.
Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan P mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh serta M dan H, pejabat di dinas itu sebagai tersangka penyimpangan kas daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp22,3 miliar.
Tersangka P menjabat Kepala DPKKA periode 2008-2013. Tersangka kini menjabat Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. P dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2015.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai Agustus 2014. Ekspos kasus ini dilakukan 5 Februari 2015 dan hari ini saya menandatangani surat perintah penyidikan atau sprindik. Keluarnya sprindik tersebut, maka ada tersangka.
Kasus korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam hasil periksaan tersebut ditemukan kekurangan kas mencapai Rp33 miliar lebih.
Untuk menutupi kekurangan kas tersebut tersangka P dan kawan-kawan menutupinya dengan menggunakan dana migas. Pertama Rp8 miliar dan kedua Rp2 miliar, sehingga kekurangan kas tersisa Rp22,3 miliar.
Amir Hamzah menambahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut. Namun, semuanya tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
"Kemungkinan tersangka lainnya ada. Tapi, kami harus menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Kami akan ungkap kasus ini secara transparan," ungkap Amir Hamzah.
Pewarta: M Haris SA
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015