Kebijakan itu sudah dengan pertimbangan biaya operasional yang meningkat pada H-7 dan H+7 sesuai dengan kebijakan terkait tuslahMakassar (ANTARA News) - Sekretaris Organda Sulawesi Selatan Darwis Rahim mengatakan, batas kenaikan ongkos (tuslah) angkutan darat antarkabupaten dan provinsi di provinsi ini adalah 15 persen.
"Kebijakan itu sudah dengan pertimbangan biaya operasional yang meningkat pada H-7 dan H+7 sesuai dengan kebijakan terkait tuslah," kata Darwis di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, para sopir diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang ada, sehingga tidak terlalu membebani calon penumpang.
Selain persoalan tuslah, lanjut dia, yang juga harus diperhatikan oleh para sopir adalah mengutamakan keselamatan penumpang dengan menjaga kesehatannya, karena dari sejumlah kecelakaan yang terjadi pada musim mudik atau arus balik, rata-rata disebabkan kelalaian sopir akibat kondisi tubuh tidak prima.
Sementara itu, salah seorang sopir yang melayani angkutan darat rute Makassar - Sengkang PP Arham mengatakan, pada musim padat penumpang dapat melakukan tiga kali perjalanan PP.
"Tapi kalau kondisi normal hanya dua atau sekali saja PP, ini pertimbangan biaya operasional dengan jumlah pemasukan yang diperoleh dari ongkos angkutan penumpang," katanya.
Dia mengatakan, pada H-7 hingga H+7 selalu menyiapkan sopir cadangan untuk mengantisipasi kelelahan atau mengantuk. Sebab apabila memaksakan diri tanpa istirahat, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penumpangnya.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015