Komisi VI DPR RI parlemen berkesimpulan teknis penentuan program dan penyaluran dana proyek ini melanggar pasal 88 Undang-undang BUMN. Proyek PKBL atau yang sering disebut program bantuan sosial (CSR) kembali dibahas ketika Mei lalu ramai dibicarakan
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proyek Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Panja PKBL ini akan dibentuk selepas reses mendatang.
Pembentukan Panja PKBL dikarenakan hasil pemantauan laporan pertanggungjawaban proyek PKBL perusahaan negara itu.
"Komisi VI DPR RI parlemen berkesimpulan teknis penentuan program dan penyaluran dana proyek ini melanggar pasal 88 Undang-undang BUMN. Proyek PKBL atau yang sering disebut program bantuan sosial (CSR) kembali dibahas ketika Mei lalu ramai dibicarakan soal proyek sawah fiktif," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Sejumlah perusahaan pelat merah yang terseret dalam kasus itu adalah BNI, BRI, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT Hutama Karya dan PT Perusahaan Gas Negara.
"Mereka menghimpun dana CSR untuk mencetak sawah guna membantu program swasembada pangan di zaman Kementerian Meneg BUMN periode yang lalu," kata politisi PAN itu.
Ia mencontohkan, selama kurun 2012-2014 telah terkumpul dana PKBL dari perusahaan-perusahaan BUMN untuk membuka 100 ribu hektare sawah baru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun kenyataannya, pencetakan sawah tak pernah ada.
"Saat ini, semua peraturan menteri BUMN terkait PKBL sudah dibekukan karena dianggap menyimpang dengan Undang-undang. Nantinya, Panja PKBL juga bakal mengawal pembentukan aturan teknis, dan diharapkan Kementerian BUMN intensif berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI," kata Hafisz.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015