Pengelolaan air harus diatur semua oleh UU, silahkan oleh para ahlinya dikaji, namun harus mempertimbangkan UUD 1945 dan putusan MK,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan pengelolaan air dengan menggunakan aturan dalam undang-undang harus mempertimbangkan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pengelolaan air harus diatur semua oleh UU, silahkan oleh para ahlinya dikaji, namun harus mempertimbangkan UUD 1945 dan putusan MK," kata Hidayat dalam acara diskusi buku yang berjudul Islam dan Air di Komplek Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakan Hidayat saat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan semua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Keputusan itu mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya air harus dikuasai negara untuk memenuhi kebutuhan dan hak warga negara dan tidak boleh menjadikannya komoditas, tetapi mengembalikan sebagai hak sosial yang harus dipenuhi negara.

Pembatalan itu memang harus ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang, namun pemerintah juga, kata dia, harus merespon perubahan itu dengan melakukan perbaikan pengelolaan air.

"Harus ada respon dari pemerintah, karena perbaikan pengelolaan air ini dari dulu hingga sekarang, pemerintah belum sampai pada tingkatan ini," ujarna

Hidayat menambahkan jika pengelolaan air yang dilakukan pemerintah adalah dengan memakai UU yang sudah di judicial review, atau dibatalkan oleh MK, artinya ada penyalahgunaan undang-undang.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan salah satu solusi pengelolaan air itu adalah juga dengan melakukan sosialisasi secara maksimal pada pihak yang berwenang baik di tingkat daerah atau-pun pusat.

"Jadi kata kuncinya adalah ubah UU sesuai dengan putusan MK. Sosialisasikan ini secara maksimal pada pengambil kebijakan di daerah dan pusat agar pengelolaan air dilakuakn dengan secara maksimal," ujarnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2015 MK mengabulkan permohonan PP Muhammadiyah; Al Jamiyatul Wasliyah, Solidaritas Juru Parkir; Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan; Perkumpulan Vanaprastha juga para tokoh, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Fahmi Idris, Adhyaksa Dault, La Ode Ida, Amidhan serta Marwan Batubara.

MK menyimpulkan, akses pada air bagian dari HAM. Sumber air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lain, seperti irigasi, pembangkit tenaga listrik, dan keperluan industri yang punya andil bagi kemajuan manusia dan faktor penting manusia dapat hidup layak.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015