"Kami tangkap pelaku dari amukan massa di pasar karena saat itu anggota sedang melintas dan melihat kejadian itu," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Panji Yoga SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku penipuan emas yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama Jafil (53) warga Jalan Kusuma Blok C Bekasi dan di Kalimantan Selatan, menginap di Losmen Karina Banjarbaru.
Saat ditangkap massa bersama polisi ditemukan barang bukti perhiasaan emas imitasi yang digunakan pelaku dalam melaksanakan aksi penipuan itu.
"Pelaku menjual perhiasan emas yang asli ke toko emas setelah pemilik toko lengah emas yang asli itu diganti pelaku dengan perhiasan emas yang palsu atau imitasi," tuturnya kepada Wartawan.
Atas perbuatan pelaku polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku karena unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku telah terpenuhi.
Sisworo juga mengatakan, pelaku ini baru pertama kali melakukan aksi tersebut di wilayah Banjarmasin namun sebelumnya di wilayah Kota Makassar, Sulawesi, sudah empat kali beraksi.
"Kemungkinan pelaku ini memiliki jaringan atau kelompol yang berbagi tugas kemasing-masing pulau dan kebetulan Jafil kena di kota ini," katanya.
Kasus ini akan terus ditindaklanjti dan dikembangkan guna membongkar jaringannya dan atas perbuatannya ini penyidik diperkirakan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan diancam hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu pelaku Jafil mengatakan dirinya berbuat seperti ini karena tuntutan ekonomi keluarga dan ditambah lagi dirinya tidak memiliki pekerjaan yang tetap serta baru satu kali ini melakukan perbuatan tersebut.
"Istri saya tiga dan punya anak sembilan dan saya bingung bagaimana menafkahi mereka semua sehingga mencari jalan pintas dengan melakukan perbuatan ini," tuturnya saat di ruang penyidikan.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015