"Saat ini sudah ada satu tersangka dalam dugaan korupsi dana BOS yakni AS selaku mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Mustikajaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) selama tiga tahun berturut-turut.
BOS tersebut dikucurkan tahun 2012, 2013, dan 2014 serta dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN 2013, totalnya mencapai Rp1.161.361.000.
Menurut Ery, sebagian dana itu diduga dimanfaatkan AS untuk keperluan pribadinya dengan jumlah kerugian negara masih dihitung oleh tim ahli.
AS saat ini telah dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur karena yang bersangkutan dinilai tidak proaktif selama penyelidikan berlangsung.
Dikatakan Ery, pihaknya sejauh ini terus melakukan pengembangan terhadap
dugaan kasus tersebut di sejumlah sekolah lainnya dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Sejauh ini sudah 15 saksi yang kita periksa dari kalangan guru, kepala sekolah dan sejumlah pejabat terkait," katanya.
Menurut Ery, tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di sekolah lainnya di Kota Bekasi, sehingga kasusnya perlu terus dikembangkan.
"Dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk membangun sekolah, malah digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015