Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan"

Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin KPK masih menunggu surat panggilan dari pengadilan untuk hadir sebagai saksi meringankan bagi tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"Tunggu surat panggilan dulu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada sidang Kamis (2/7), majelis hakim mengeluarkan surat penetapam pemanggilan Komisioner KPK sebagai saksi meringankan Sutan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara ditetapkan menjadi tersangka," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, saat itu komisioner KPK adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Pandu pun mengatakan bahwa ia belum menerima surat panggilan tersebut. "Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," tambah Pandu.

Ia juga menjelaskan bahwa pimpinan KPK sebelumnya belum pernah menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi.

"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," ungkap Pandu.

Pada sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn juga mengatakan perlu berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat ini.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata jaksa Yadyn pada Kamis (2/7).

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015