Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin juga menuntut hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta yang jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan empat bulan.
Menurut jaksa, Ikmal terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal tersebut dengan pihak swasta.
Menurut jaksa, nilai tanah dalam proses tukar guling tersebut tidak sesuai dengan harga taksiran yang sebenarnya.
"Data yang dipakai tidak benar atau fiktif," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Torowa Daeli.
Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memperkaya CV Tri Daya Pratama Rp23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra Rp11,7 miliar.
"Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp35,1 miliar," tambahnya.
Dalam proses tukar guling tersebut, jaksa menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp350 juta. Uang jasa tersebut, menurut dia, tidak layak dia terima dan harus dikembalikan kepada negara.
Selain menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Ikmal supaya selanjutnya pemimpin yang pernah korupsi tidak terpilih lagi.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sidang pekan depan.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015