"Hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara residen dan menteri adalah masalah internal dan bukan urusan publik," ujar Mahyudin usai melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten, Kamis.
Oleh karena itu Mahyudin meminta setiap pejabat agar menahan diri dan tidak mengumbar hal-hal terkait hubungan presiden dan menteri kepada media.
"Hal itu hanya bisa menimbulkan kegaduhan politik dan terjadi keriuhan nasional," ujarnya, sembari menyesalkan adanya pernyataan berita yang mengutarakan mengenai sikap negatif seorang menteri terhadap presiden.
Menurut Mahyudin, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengambil tindakan apapun terhadap menteri-menterinya, termasuk dalam hal pembinaan.
"Jika, misalnya, ada menteri yang nakal ataupun sok pintar, presiden berhak untuk melakukan pembinaan dan publik tidak perlu ikut campur. Ini termasuk dalam melakukan perombakan (reshuffle) kabinet," ujarnya.
Pria yang juga politisi Partai Golkar ini meminta masyarakat umum tidak mengganggu Presiden Jokowi dengan isu-isu perombakan kabinet, dan memberikan orang nomor satu di Indonesia itu kesempatan untuk bekerja.
"Saya tidak tahu dari mana sumber isu perombakan ini. Mungkin saja berasal dari orang yang berambisi jadi menteri," tuturnya.
Peran masyarakat, lanjut Mahyudin, adalah dengan memberikan kritikan-kritikan terkait kebijakan pemerintahan yang berimbas pada rakyat.
Jika masyarakat mengkritik dan memiliki data cukup, tuturnya, bisa menyampaikan langsung keluhannya ke pemerintah agar bisa dicarikan solusinya.
Isu perombakan kabinet memang mencuat akhir-akhir ini. Pertempuran opini yang terjadi di media-media semakin memanas berkat adanya kabar yang menyebut salah satu menteri di Kabinet Kerja telah menghina presiden.
Sementara, pada Kamis (2/7), Wakil Ketua MPR Mahyudin didampingi beberapa anggota MPR, melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI di kampus UIN Syarif Hidyatullah dan dihadiri oleh pejabat UIN Syarif Hidayatullah beserta para mahasiswa.
Keempat pilar MPR RI itu adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara serta Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015