Kemarin kita sudah menerima DIPA untuk honor itu, mudah-mudah sebelum Lebaran sudah dapat dibayarkan

Kotabumi, Lampung (ANTARA News) - Operator pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik di Kabupaten Lampung Utara mengeluh karena honor mereka selama tujuh bulan belum dibayarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Keluhan puluhan operator e-KTP dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara ini memuncak karena hingga pertengahan puasa Ramadhan mereka belum menerima honor sejak Januari lalu.

Salah seorang operator e-KTP yang tidak mau disebutkan namanya, di Kotabumi Lampung Utara, Jumat, mengatakan, sejak awal tahun 2015 mereka belum pernah menerima honor tersebut.

"Dari bulan Januari sampai sekarang ini kami belum terima gaji. Bukan hanya saya tapi semua operator di 23 kecamatan," ujarnya.

Pengakuan serupa diungkapkan operator di Kecamatan Abung Semuli, bahkan Surat Perintah Tugas (SPT) mereka selaku operator e-KTP di seluruh kecamatan se-Lampung Utara belum diterima.

"SK tugas kami saja sampai sekarang belum diberikan oleh Disdukcapil," katanya.

Camat Abung Semuli, Lampung Utara, Juwono membenarkan operator di kecamatannya sejak Januari hingga Juli 2015 belum menerima honor.

"Honor mereka sejak Januari belum pernah diterima. Menurut keterangan Disdukcapil memang belum turun dari pusat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lampung Utara Adrie ketika dikonfirmasi mengaku keterlambatan pembayaran honor tenaga operator itu bukan kesalahan Disdukcapil Lampung Utara.

"Karena honor mereka ini dari APBN, jadi kita menunggu dari pusat. Kemarin kita sudah menerima DIPA untuk honor itu, mudah-mudah sebelum Lebaran sudah dapat dibayarkan," katanya.

Dia menjelaskan, tenaga operator perekaman e-KTP yang tersebar pada 23 kecamatan di Lampung Utara sebanyak 94 orang.

"Di dalam DIPA itu yang dianggarkaan untuk operator hanya tujuh bulan saja," ujar dia.

Selama enam bulan lalu Disdukcapil telah merekam lebih dari 5.100 orang yang membuat e-KTP. "Harapan saya kepada masyarakat untuk segera melakukan pembuatan e-KTP ini," kata Adrie.

Dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bila KTP milik yang bersangkutan hilang, karena Disdukcapil tidak akan memproses pembuatan KTP bila tidak memilik surat keterangan dari kepolisian.

"Bagi yang hilang, Disdukcapil tidak akan melakukan proses pembuatan bila tidak ada surat laporan kehilangan dari polisi," ujarnya.

Andrie menambahkan Disdukcapil siap turun melakukan perekaman di rumah warga bila yang bersangkutan ada yang berhalangan dan kendala, misalnya sakit.

Pewarta: Edy Supriyadi & Sarnubi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015