Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menkop dan UKM era Presiden Megawati, Alimarwan Hanan, dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengumpulan dana nonbudjeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan tersangka mantan menteri Rokhmin Dahuri. Setelah diperiksa selama empat jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, Alimarwan tidak mau banyak berkomentar kepada wartawan. "Kesaksian untuk Pak Rokhmin," ujar Alimarwan singkat ketika ditanya oleh wartawan tentang materi pemeriksaan. Ia menolak untuk menjelaskan keterkaitan antara dirinya dengan kasus pengumpulan dana non budjeter di DKP. "Tanya saja dengan penyidik, agar tidak ganggu pemeriksaan," katanya sambil menaiki mobilnya. Alimarwan dimintai keterangan bersama dengan istri keduanya, Albaniaty. Kuasa hukum Rokhmin Dahuri, Herman Kadir, ketika dihubungi wartawan, menjelaskan Alimarwan pernah memberikan bantuan pribadi untuk tugas lapangan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada periode 2002-2003 yang kemudian tercatat dalam pembukuan dana nonbudjeter di DKP. "Itu untuk bantuan praktik tugas lapangan mahasiswa IPB di Lampung, untuk membuat tambak udang. Tetapi besarnya berapa, saya lupa," ujar Herman. Dalam kasus pengumpulan dana nonbudjeter di DKP senilai Rp31,7 miliar selama periode 2002-2004, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan menteri DKP Rokhmin Dahuri dan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto. Dana nonbudgeter tersebut bersumber dari dana internal di lingkungan DKP sendiri sebesar Rp12 miliar, yang berasal dari potongan satu persen dari dana dekonsentrasi yang disalurkan ke unit dinas DKP di daerah, dan dana eksternal yang dikumpulkan dari pemberian berbagai pihak yang mencapai Rp19,7 miliar. Alimarwan Hanan sebelum dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dana nonbudjeter di DKP, juga pernah dimintai keterangan oleh KPK pada Agustus 2006 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bergulir untuk koperasi perikanan di Jawa Timur periode 2003-2004. Namun, Alimarwan menegaskan pemeriksaan kali ini tidak ada kaitannya dengan pemeriksaannya yang pertama tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007