"Berasnya sebanyak 4.423 karung seberat 110,575 ton. Ini hasil penggaggalan upaya penyelundupan beras dari Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas keluar Batam yang masuk daerah kepabeanan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Prambudi di Gudang Perum Bulog Batam kawasan Batuampar, Batam, Kepri, Kamis.
Ia mengatakan, beras tersebut diamankan beberapa waktu lalu dan hingga batas waktu ditentukan pengirimnya tidak bisa menunjukkan surat-surat pengiriman sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Kalau biasanya setelah penangkapan dilelang. Ini untuk pertamakalinya diserahkan ke Bulog melalui Kementerian Perdagangan untuk digunakan sebagi Cadangan Beras Pemerintah mengingat saat ini mengghadapi Lebaran sehinggga bisa disalurkan pada warga Batam yang berpenghasilan rendah," kata dia.
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan, kata dia, akan terus berkoordinasi dalam pemanfaatan barang sitaan khususnya barang kebutuhan pokok untuk sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, dengan koordinasi tersebut Bea dan Cukai juga tidak terbebnai penimbunan yang memakan biaya dan tempat.
"Dengan mensegerakan pemanfaatan ini bisa menghindari kualitas dan harga beras karena lama ditimbun. Kami akan terus sinergi termasuk komoditi lain seperti gula dan bahan pokok lain. Terutama yang berasal dari tindakan kepabeanan yang ststusnya barang milik negara," kata Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan mengatakan kegiatan penyerahan beras hasil operasi Bea dan Cukai tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Perdagangan ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun.
"Dasar pertimbangannya adalan masih banyak masyarakat brpenghasilan rendah dan ada barang tidak dimanfaatkan. Maka disepakati barang tersebut sebagai cadangan beras pemerintah, agar bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata dia.
Kegiatan ini juga akan dilaksanakan secara nasional. Karena dalam peraturannya boleh dikuasai pemerintah dan dimanfaatkan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015