Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokat Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) akan menggugat maskapai penerbangan AdamAir dengan mekanisme citizen law suit (gugatan warga negara) karena diduga melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya pesawat AdamAir penerbangan Surabaya - Manado. "Kami berencana memasukkan gugatannya ke Pengadilan Jakarta Barat pada Rabu (10/1)," kata Ketua Tim Advokat Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) Habiburakhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Menurut dia, koalisi ini antara lain minta AdamAir untuk menyantuni seluruh korban pesawat yang hilang masing-masing sebesar Rp1 miliar. "Kami menemukan ada indikasi yang kuat bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan AdamAir yang menyebabkan hilangnya pesawat Adam Air," kata Habiburakhman. Ia mengemukakan, AdamAir melanggar pasal 7 B UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Selama ini, lanjutnya, AdamAir tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang dari mana kebijakan tarif murah tersebut bisa didapat. "Ini kemungkinan besar karena standar mutu keselamatan penerbangan mereka tidak memenuhi syarat," katanya. Karenanya, lanjut Habiburrakhman, AdamAir juga diduga melanggar pasal 8 angka 1 A UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang disyaratkan peraturan. Ketiga, katanya, AdamAir diduga melanggar Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau regulasi keselamatan penerbangan sipil yang berlaku universal dan juga sebagai hukum positif di Indonesia. "Ada kemungkinan telah terjadi pelanggaran standar maintenance pesawat, prosedur terbang, jam kerja aircrew, dan perlengkapan darurat," katanya dengan menambahkan bahwa pelanggaran tersebut bermotifkan efisiensi demi memurahkan harga tiket.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007