"Biasanya kalau ada tambahan bea masuk, bahan yang sama di dalam negeri akan naik harganya, setinggi bea masuk tadi," kata Ketua Umum DPP PPGI Jimmy Juneanto di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Komisi Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk menaikkan bea masuk impor kertas coated paper sebesar 9 persen.
Alasannya, untuk melindungi pelaku industri produsen coated paper dalam negeri dari peningkatan impor coated paper. Namun pelaku industri hilir menganggapi hal itu sebagai usaha untuk menutup impor coated paper yang akan menjadi mahal karena adanya safeguard. Sehingga pelaku industri hilir kertas terpaksa membeli dari produsen coated paper dalam negeri yang juga pemohon safeguard yang merupakan pemegang 96 persen pangsa pasar coated paper di Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan pemerintah akan berupaya agar sektor hulu dan hilir industri ini tetap dapat hidup.
"Ini harus saling mendukung, seperti hilirisasilah dari atas sampai bawah. Hal-hal yang terkait keduanya harus survive. Ini yang harus dipikirkan, jangan sampai ada salah satu yang tidak harmonis," kata Panggah.
Menurutnya, Kemenperin akan mengkaji hasil dari analisi KPPI terkait hal tersebut, kemudian mendiskusikannya dengan pihak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
"Iya harus selektif, harus ada ketersediaan bahan baku untuk teman-teman di domestik, karena kebutuhananyaa harus tetap dipenuhin" ujar Panggah.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015