"Ini merupakan bentuk koordinasi antarpemerintah. Ada barang-barang yang berada di gudang Bea Cukai dengan status barang milik negara dan diserahkan ke Kementerian Perdagangan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dalam jumpa pers Penyerahan BMN Beras Eks-Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepulauan Riau, di Batam, Kamis.
Karyanto mengatakan setelah diserahkan ke Kementerian Perdagangan, barang milik negara berupa beras kurang lebih sebanyak 110 ton dengan nilai kurang lebih Rp288,6 juta tersebut akan diserahkan ke Perum Bulog untuk dijadikan beras cadangan pemerintah.
Pemerintah berencana untuk memaksimalkan barang-barang hasil sitaan dari seluruh wilayah Indonesia yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan khususnya untuk bahan pokok dengan tujuan untuk melakukan penindakan hukum dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, menguasai barang hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil DJBC Khusus Kepri Tahun Anggaran 2014-2015 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara melalui surat keputusan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Sesuai pasal 13 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, barang BMN tersebut telah diproses penetapan status penggunaannya untuk Kementerian Perdagangan sebagai cadangan beras pemerintah yang nantinya dapat dipergunakan untuk operasi pasar dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan, jika diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa langkah yang diambil atas barang milik negara tersebut nantinya bukan hanya untuk komoditas beras saja, akan tetapi untuk barang kebutuhan pokok.
"Langkah ini akan diteruskan ke komoditti lainnya, bisa gula dan bahan pokok lainnya. Terutama barang yang berasal dari tindakan kepabeanan yang statusnya sudah menjadi barang milik negara," ujar Heru.
Menurut Heru, rencana tersebut nantinya akan menjadi standar mekanisme yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Bea Cukai memiliki beberapa opsi untuk penyelesaian barang milik negara tersebut, antara lain adalah dilakukan lelang, dihibahkan, dihapus, dimusnahkan dan ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan.
"Ini merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah terkait pemanfaatan dan efisiensi barang milik negara," ujar Heru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai menyebabkan banyaknya penumpukan barang di gudang-gudang.
"Banyak penindakan oleh Bea Cukai atas barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menumpuk di gudang, Mendag dan Menkeu berdialog dan mengambil keputusan atas pertimbangan ada barang yang tidak dimanfaatkan," ujar Partogi.
Partogi menjelaskan, keputusan dua menteri tersebut untuk barang milik negara berupa beras itu berupa penyerahan kepada Kementerian Perdagangan untuk dijadikan beras cadangan pemerintah yang dalam peraturan diperbolehkan.
Barang milik negara berupa beras tersebut merupakan hasil dari tindakan kepabeanan Bea Cukai dimana barang tersebut pada awalnya merupakan barang dari pelanggar tidak dikenal. Dengan jangka waktu yang ditentukan, beras tersebut berubah status menjadi barang tidak dikuasai, kemudian barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
Untuk pertama kali, Kementerian Keuangan menyerahkan barang milik negara berupa beras ke Kementerian Perdagangan yang diserahkan ke Perum Bulog untuk dijadikan beras cadangan pemerintah.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015