Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum sepakat melibatkan aparat penegak hukum terkait temuan BPK atas pelaksanaan anggaran Pemilu 2013-2014 yang terindikasi pidana.
"Terkait temuan-temuan BPK RI, Komisi II DPR RI dan KPU sependapat segera diambil langkah penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Rambe saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU.
Dia mengatakan KPU juga sepakat apabila ada anggota DPR RI melaporkan dugaan tindak pidana itu, baik ke Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK.
Menurut Rambe dirinya sudah meminta kepada KPU untuk mengantisipasi sejak dini apabila ada anggota KPU di daerah yang terkena kasus hukum tersebut.
"Jadi tidak perlu ada pembelaan, dan KPU Pusat tadi sependapat," katanya.
Kesimpulan kedua menurut Rambe, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU agar menindaklanjuti terhadap temuan BPK itu dengan diselesaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan hasil audit BPK ada indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp334 miliar dan KPU baru menyelesaikannya sebesar 80 persen.
"80 persen dari Rp334 miliar adalah Rp256 miliar sehingga ada yang belum selesai yaitu sekitar Rp80 miliar," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran.
Dia juga mengatakan dibutuhkan keterlibatan Kementerian Keuangan dan lembaga lain agar ada pengaturan khusus pertanggung jawaban Pilkada yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
"Kami akan tindak lanjuti yang tersisa itu. Setiap ada laporan pemeriksaan, ada yang bisa diselesaikan cepat dan panjang," katanya.
KPU menurut dia diberikan waktu 60 hari memberikan laporan tindak lanjut ke BPK, lalu BPK diberi waktu 30 hari untuk membaca laporan tindak lanjut KPU tersebut. Setelah itu menurut dia baru diserahkan catatan-catatan BPK terhadap tindaklanjut itu kepada KPU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015