"Perlu memasukkan azaz kesetaraan gender, antidiskriminasi dan antiperdagangan orang dalam penempatan dan perlindungan TKI," kata Yohana saat rapat dengan Komite III DPD RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengusulkan agar keluarga TKI yang dikirim bisa memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah dan memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja.
"Kita juga usulkan untuk memperketat persyaratan bekerja di luar negeri. TKI juga harus memiliki kualifikasi dan keterampilan seperti dipersyaratkan oleh pengguna," sebutnya.
Rapat kerja itu membahas pengawasan terhadap pelaksanaan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris.
Yohana menegaskan, ketentuan pidana atas pelanggaran yang dilakukan pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) agar menimbulkan efek jera. Selain itu pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah dan pemda.
"Pembagian peran pemerintah harus secara tegas diatur. Demikian juga swasta dan masyarakat. Jika diperlukan dapat dibentuk satgas di setiap tingkatan wilayah yang beranggotakan semua pemangku kepentingan," ucapnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015