Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015 mengalami kenaikan dibandingkan Juni 2015.
Situs resmi PLN yang dikutip di Jakarta, Kamis menyebutkan, pada Juli 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94/kWh atau naik Rp23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24/kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31/kWh pada Juli 2015.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07/kWh pada Juli 2015.
Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015.
Sesuai data tersebut juga, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya.
Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juli 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Mei 2015.
Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015