Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) bersikeras Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah departemen pemegang otoritas politik keamanan dalam negeri guna memaksimalkan koordinasi pengendalian aktor keamanan dan pertahanan nasional. "Kami minta, agar rancangan yang akan disampaikan Polri mengenai kedudukan, peran dan fungsinya hendaknya selaras dan digabung dalam RUU Keamanan Nasional," kata Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, di Jakarta, Senin. Usai memberi pengarahan pada diskusi "Industri Non-Alutsista", Menhan mengatakan, terkait hal itu pihaknya dalam waktu dekat akan segera berdialog kembali dengan pihak Markas Besar (Mabes) Polri. Juwono menegaskan, sosialisasi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas), khususnya yang menyangkut kedudukan, peran dan fungsi Polri, telah dilakukan selama enam putaran. "Bahkan, yang kali pertama dilakukan di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). Kini telah ada enam putaran, dan untuk membahas itu kita akan segera lakukan pertemuan lagi dalam waktu dekat," ujarnya menambahkan. RUU Kamnas itu terdiri atas 56 pasal, dan difokuskan terhadap pengaturan aktor keamanan nasional. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan Polri dibawah departemen, namun dalam RUU Kamnas disebutkan Polri sebagai otoritas operasional akan berada di bawah depertemen pemegang otoritas politik keamanan dalam negeri, yakni Departemen Dalam Negeri (Depdagri). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007