...seluruh paspor calon jemaah haji dari lima daerah tersebut yang ditetapkan berangkat menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini telah selesai dicetak...
Palembang (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang berhasil menyelesaikan pelayanan paspor untuk calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada musim haji 2015, lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
"Seluruh paspor calon jemaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah pada musim haji 1436 Hijriah/2015 Masehi bisa diselesaikan pada pertengahan Juni lalu atau lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan pada Juli 2015 ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, Kantor Imigrasi telah menyelesaikan pelayanan pembuatan paspor bagi 1.678 calon jemaah haji dari lima kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja yakni meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Sekarang ini seluruh paspor calon jemaah haji dari lima daerah tersebut yang ditetapkan berangkat menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini telah selesai dicetak dan diserahkan kepada Kementeraian Agama Sumsel untuk diproses visanya," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan pembuatan paspor haji tahun ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat dari batas waktu yang disepakati oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembuatan paspor bagi calon jemaah haji di daerah ini dapat dilakukan dengan baik oleh petugas yang siap memberikan pelayanan secara maksimal pada hari dan jam kerja normal bahkan lembur pada hari libur, katanya.
Dia menjelaskan, pada musim haji tahun ini ada sekitar 5.000 calon jemaah yang ditetapkan berangkat ke Tanah Suci Makkah, namun dari jumlah itu sebagian besar telah memiliki paspor.
Calon jemaah haji yang telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih satu tahun ke depan atau minimal saat musim haji belum habis masa berlakunya tidak perlu lagi membuat paspor baru.
Untuk melakukan perjalanan ibadah haji beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor tinggal menyesuaikannya saja seperti penggunaan tiga suku kata pada namanya sesuai ketentuan pihak Arab Saudi.
Calon jemaah haji yang telah memiliki paspor dan telah memenuhi ketentuan seperti penggunaan tiga kata pada namanya, bisa langsung menggunakan paspor tersebut untuk kelengkapan berangkat haji.
Sedangkan yang belum memenuhi ketentuan tiga kata pada nama yang tertera di paspor, tinggal mengajukan permohonan penambahan nama dengan nama orang tua atau kakek bagi yang telah menggunakan nama orang tuanya namun masih dua suku.
Untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah haji atau umrah pada tahun-tahun berikutnya, bagi masyarakat Muslim yang belum memiliki paspor dan akan mengajukan permohonan pembuatan paspor, disarankan untuk mencantumkan tiga kata untuk nama pada formulir berkas permohonannya.
"Dengan mencantumkan nama yang menggunakan tiga kata pada paspor, sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negera manapun termasuk ke Arab Saudi yang mempunyai ketentuan harus menggunakan tiga kata pada nama di paspor," kata Bogi.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015