Ini murni kesesuaian pekerjaan (`job fit`), tidak terkait permasalahan apapun. Apalagi Pak Suhajar juga pernah menjadi pejabat eselon satu, yaitu sebagai Sekretaris Daerah Kepulauan Riau,"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menyatakan pergantian posisi rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), karena rektor sebelumnya dilantik menjadi pejabat eselon satu Kemendagri, adalah hal normal.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung setelah acara pelantikan 11 pejabat eselon satu atau pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, dilantiknya Rektor IPDN periode 2013-2017, Suhajar Diantoro, menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintah Kemendagri, tidak terkait permasalahan yang sempat menimpa Suhajar pada tahun 2014.

"Ini murni kesesuaian pekerjaan (job fit), tidak terkait permasalahan apapun. Apalagi Pak Suhajar juga pernah menjadi pejabat eselon satu, yaitu sebagai Sekretaris Daerah Kepulauan Riau," ujar Yuswandi.

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa pengganti Suhajar sebagai rektor. Namun dia mengatakan penunjukan dilakukan secepatnya.

"Secara struktural, masih ada Wakil Rektor IPDN Ermaya Suradinata. Apalagi sekarang IPDN sedang libur, tapi penggantinya pasti akan ditunjuk secepatnya, menunggu kebijakan menteri," ujar dia.

Suhajar Diantoro sendiri dilantik menjadi Rektor IPDN pada tahun 2013, untuk periode hingga tahun 2017, oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu masih dijabat oleh Gamawan Fauzi.

Namun pada tahun 2014, namanya sempat terseret kasus dugaan suap mahasiswa baru IPDN, yang membuat dia dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Saya sudah menerima laporan terkait berbagai macam hal yang menyangkut Rektor IPDN. Tolong dipanggil rektor itu dan siapa saja yang mengetahui (kasus tersebut)," kata Tjahjo saat itu.

Mendagri mengaku telah menerima laporan dugaan suap yang diberikan orang tua calon praja (mahasiswa) IPDN kepada Rektor Suhajar.

Tjahjo juga meminta Inspektorat Jenderal Kemendagri mencatat laporan orang tua calon praja tersebut secara resmi agar kasus itu ditangani secara serius.

Ada pun kabar dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa IPDN dari Provinsi Kepulauan Riau pertama kali diungkap oleh mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Andi Cori Fatahrudin.

Cori, orang tua salah satu calon praja, mengaku telah memberikan uang senilai 10 ribu dolar AS kepada Suhajar agar anaknya dapat diterima sebagai praja di IPDN, namun dalam kenyatannya anak tersebut gagal.

Ada pun pada Rabu (1/7), Mendagri Tjahjo Kumolo melantik 11 pejabat eselon satu atau pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/M Tahun 2015 dan Nomor 102/M Tahun 2015.

Mereka yang dilantik adalah Soedarmo sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Agung Mulyana sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Sumarsono sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Reydonnyzar Moenoek sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Zudan Arif Fakrullah sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, Didik Suprayitno menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Suhajar Diantor sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Nuryanto sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Hamdani sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Irman sebagai Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015