"Kepada tersangka IAS (Ilham Arief Sirajuddin) untuk dipanggil sebagai tersangka pada Senin 6 Juli 2015 karena ketidakhadirannya pada pemanggilan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Ilham akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Sebelumnya Ilham dipanggil pada 29 Juni 2015, namun melalui pengacarannya ia mengirimkan surat tidak menghadiri pemeriksaan karena melaksanakan ibadah umroh dan dilanjutkan untuk melakukan medical check up di Singapura pada 3 Juli.
"Penyidik pada dasarnya setelah menimbang, menilai alasan IAS dapat diterima dan patut. Dalam surat diberitahukan IAS sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan umroh, kemudian ada rencana medical check up ke Singapura pada 3 Juli dan meminta untuk menunggu gugatan praperadilan, jadi minta diperiksa setelah 9 Juli," ungkap Priharsa.
Sehingga ada 1 permintaan Ilham yang tidak dipenuhi oleh penyidik yaitu melakukan pemeriksaan pada 9 Juli yaitu menunggu selesainya praperadilan.
Menurut Priharsa, penyidikan Ilham juga akan segera selesai.
"Karena penyidikan ini pengulangan, memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan. Penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai. Apalagi karena penyidikannya ada 2, satu untuk IAS dan swasta sedangkan pihak yang swasta menggunakan sprindik yang lain," jelas Priharsa.
Pemanggilan Ilham sebagai tersangka adalah pemanggilan ketiga setelah pada 24 dan 29 Juni Ilham tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per 5 Juni 2015, karena pada 12 Mei 2015. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang praperadilan sudah dimulai pada Rabu ini.
Ilham sendiri sudah dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 25 Juni 2015.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Politisii Partai Demokrat itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015