Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami sumber Dana Operasional Menteri (DOM) yang diperoleh mantan menteri ESDM sekaligus Pariwisata dan Kebudayaan Jero Wacik.
"Tadi diperiksa KPK ada dua agenda, pertama pertanyaan tentang DOM. Kami jelaskan DOM ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), yang Budpar sudah," kata Jero seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pada hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara selaku Menbudpar pada 2011.
"Hari ini KPK melakukan pemanggilan berkaitan kasus di Kemenbudpar, dilakukan konfirmasi terutama berkaitan dengan sumber anggaran yang ada di DOM dan juga klarifikasi berkaitan dengan informasi tentang sejumlah alokasi pengeluaran yang bersumber dari mata anggaran DOM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Pengacara Jero, Sugiyono mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saat itu penyidik menanyakan apakah ada permintaan tambahan DOM dari Jero.
"Apakah Pak Jero minta (tambahan) DOM atau DOM itu kurang atau seolah-olah apakah lebih dari cukup," kata Sugiyono.
Sugiyono mengakui bahwa sumber DOM tersebut berasal dari APBN sehingga merupakan dana resmi.
"Pak Jero dapat perta tahun itu Rp1,2 miliar sepanjang menjadi menteri ESDM," tambah Sugiyono.
Dalam pemeriksaan kali itu Jero pun diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari.
"Saya tidak mau tanda tangan perpanjangan penahanan karena sudah dua kali, tapi karena saya taat hukum maka saya tandatangani (untuk) dua-dua kasusnya. Saya ttd tadi tapi diberi catatan untuk dapat kepastian hukum, karena saya pernah dengar pimpinan KPK menyatakan seseorang tersangka, dalam 20 hari paling lambat satu bulan, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sekaran saya 10 bulan jadi tersangka dan ditahan 60 hari. Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Jero.
Jero Wacik menjadi tersangka dalam dua kasus yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kedua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
KPK dalam kasus pertama menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.
Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015 lalu, ia pun memohon bantuan kepada kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan ditahan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015